ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK BERMAIN (KB)
CERIA
DUSUN BRANGKAL DESA BANYUROTO
KECAMATAN NAGGULAN KABUPATEN KULON PROGO
PROVINSI D I YOGYAKARTA
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KELOMPOK BERMAIN NON FORMAL CERIA
MUKADIMAH
BISMILLAHIROHMANIROHIM
Pendidikan adalah merupakan kewajiban semua warga masyarakat/ rakyat
Indonesia.
Mendasar:
1.
Undang-undang No 2 tahun 1989
tentang Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan pemeintah No 39 tahun
1992, tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional.
3.
Undang-undang No 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan hal tersebut diatas bahwa, di Dusun Brangkal Desa Banyuroto
sampai tahun 2007 ini masih banyak anak usia dini yang belum terlayani di KELOMPOK BERMAIN.
Maka untuk mengatasi hal tersebut diatas, bahwa di Dusun Brangkal Desa Banyuroto
perlu sekali dibentuk suatu lembaga yang dapat menampung, melayani Anak Usia
Dini (AUD).
Di dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran AUD, lembaga tersebut
harus terorganisir. Dan agar lembaga tersebut lebih eksis kegiatannya, maka
keorganisasiannya harus tunduk dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang termasuk
di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Lembaga ini diberi nama KELOMPOK
BERMAIN Ceria
Pasal 2
Waktu
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria didirikan pada hari Kamis, Tanggal 26 Juli 2007 untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria
berkedudukan di Dusun Brangkal, Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten
Kulon Progo
BAB II
AZAS DAN DASAR
Pasal 4
Azas dan Dasar
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar tahun 1945 Republik Indonesia.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 5
Maksud
Maksud lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria turut mendukung terwujudnya
cita-cita bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Mukadimah Undang-undang
Dasar Republik Indonesia 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
Pasal 6
Tujuan
Ikut membantu program pemerintah dibidang Pendidikan Anak Usia Dini
dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pasal 7
Sifat
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria merupakan lembaga yang independen,
yang tidak berpihak pada salah satu agama, golongan, serta salah satu partai
politik.
BAB IV
PENGERTIAN DAN BENTUK
ORGANISASI
Pasal 8
Pengertian
1.
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria
adalah salah satu lembaga (wahana) swadaya masyarakat yang dibangun dan
dikelola oleh masyarakat Dusun Brangkal Desa Banyuroto dan berkonsentrasi mengelola kegiatan
pembelajaran khususnya pendidikan anak usia dini di Dusun Brangkal Desa
Banyuroto.
2.
Visi lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria
adalah terwujudnya Anak Usia Dini yang
bertakwa, cerdas, sehat, dan
kreatif serta mandiri, sehingga siap untuk menempuh jenjang pendidikan yang
selanjutnya.
3.
Misi lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria,
menciptakan dan memfasilitasi serta mengevaluasi kegiatan pembelajaran Anak
Usia Dini.
Pasal 9
Bentuk Organisasi
1.
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria
adalah lembaga swadaya masyarakat yang berkedudukan di Dusun Brangkal Desa
Banyuroto.
2.
Kepengurusan Lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria berkewajiban menyampaikn pertanggungjawaban dalam musyawarah
lembaga.
3.
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria
dipimpin oleh ketua lembaga.
4.
Bentuk organisasi diatur lebih
lanjut dalam anggaran rumah tangga.
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA CERIA
Pasal 10
Tugas
Sebagai lembaga independen yang berada langsung dalam masyarakat,
dan bertugas mengelola pendidikan pada anak usia dini yang bertakwa, cerdas,
sehat dan mandiri.
Pasal 11
Fungsi
1.
Mengintensifkan dan
mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran Anak Usia Dini berbasis masyarakat yang
status pengelolaan dan kepemilikannya dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat
secara professional dan berkesinambungan.
2.
Meningkatkan mutu pendidikan
anak usia dini sehingga peserta didik siap melanjutkan ke jenjang pendidikan
selanjutnya.
BAB VI
MUSYAWARAH LEMBAGA DAN
PEMBUBARAN
Pasal 12
Musyawarah Lembaga
1.
Musyawarah lembaga merupakan
pengambil keputusan tertinggi dalam lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
2.
Musyawarah lembaga dilakukan
setiap 1 (satu) tahun sekali dengan acara pokok:
a.
Evaluasi pelaksanaan program
dilembaga.
b.
Pertanggungjawaban pengurus
lembaga
c.
Pemilihan pengurus lembaga
3.
Musyawarah dipimin oleg anggota
yang terpilih sebagai ketua musyawarah.
Pasal 13
Pembubaran
1.
Lembagai ini dapat dibubarkan
atas dasar keputusan musyawarah pengurus lembaga dan para Pembina yang sengaja
diadakan untuk keperluan itu.
2.
Musyawarah pengurus lembaga
tersebut harus diusulkan oleh duapertiga 2/3 dari anggota pengurus dan para
Pembina.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga
1.
Anggaran dasar lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria dijabarkan dalam anggaran dasar rumah tangga.
2.
Anggaran dasar lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria ditetapkan oleh musyawarah pengurus lembaga dan tidak bertentangan
dengan anggaran dasar.
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Dan Anggaran Rumah Tangga
1.
Perubahan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga, hanya dapat dilakukan dalam musyawarah pengurus lembaga
yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota dan
pengurus lembaga.
2.
Usul perubahan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga diterima oleh musyawarah pengurus lembaga jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah pengurus
lembaga dan anggota lembaga yang hadir.
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran dasar ditetapkan oleh musyawarah pengurus lembaga yang diselenggarakan 1 Juli 2007.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA LELOMPOK BERMAIN CERIA
DUSUN BRANGKAL DESA BANYUROTO
KECAMATAN NANGGULAN KABUPATAN KULON PROGO
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Syarat pengurus
Pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria adalah seseorang yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berdedikasi tinggi, jujur, cerdas, trampil dan
mempunyai komitmen untuk memperjuangkan kepedulian orangtua terhadap Pendidikan
Anak Usia Dini.
Pengurus lembaga Kelompok Bermain Ceria adalah seseorang yang netral tidak memihak
salah satu golongan, agama, serta partai politik.
Pasal 2
Syarat anggota
1.
Bersedia diangkat menjadi
pengurus dan sanggup melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai pengurus.
2.
Pengurus lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria diharuskan warga masyarakat Desa Banyuroto yang berkedudukan di Desa
Banyuroto.
3.
Pengurus lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria berpendidikan dan berijazah serendah-rendahnya SLTP/sederajat.
4.
Menyetujui anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
Pasal 3
Hak anggota/pengurus
1.
Memiliki hak suara dalam
musyawarah kegiatan lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
2.
Mengajukan pendapat, usulan dan
saran.
3.
Pengurus baik sendiri maupun
bersama-sama bisa mewakili lembaga di dalam maupun keluar untuk semua dan
segala tindakan, baik tindakan kepengurusan maupun kepemilikan, mengikat
lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, dengan batasan bahwa untuk:
a.
Meminjam dan meminjamkan uang
b.
Meminjamkan dan memindahkan hak
milik inventaris ini dan,
c.
Bertindak sebagai avaliste terhadap
pihak lain, harus dilakukan pihak pengurus bersama-sama, telah mendapat ijin
dan persetujuan tertulis dari seluruh pengurus dan para Pembina lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria.
Pasal 4
Kewajiban anggota/pengurus
1.
Pengurus lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria memiliki kewajiban dan diharapkan untuk memberi laporan dan
pertanggungjawaban kepengurusan pada setiap saat dan minimal satu tahun sekali
pada rapat pengurus dan kepada Pembina yang diadakan guna peningkatan dan
eksistensi lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
2.
Pengurus berkewajiban membuat
dan menyelenggarakan buku-buku yang tersendiri untuk mencatat setiap aktivitas
dan kegiatan lembaga ini, setiap buku akan mencatat kegiatan setiap tanggal
satu Januari
sampai dengan tiga puluh satu Desember setiap tahun
3.
Pada setiap penutupan buku pada
lembaga ini, setiap pengurus berkewajiban dan diharuskan untuk memenuhi
ketentuan pada pasal 4 ayat 1 dan 2.
Pasal
5
Struktur
organisasi
1.
Struktur organisasi lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria Dusun Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulan
Progo terdiri dari:
a.
Pembina
b.
Pelindung
c.
Penasehat
d.
Ketua
e.
Sekretaris
f.
Bendahara
g.
Tim pendidik
h.
Seksi kurikulum
i.
Seksi sarana dan prasarana
2.
Struktur organisasi lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria Dusun Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan memiliki satu
ketua, satu sekretaris, satu bendahara yang ditetapkan oleh musyawarah anggota.
Pasal
6
Masa
kerja pengurus
Kepengurusan lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria Dusun Brangkal
Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo mempunyai masa kerja 5 tahun.
Pasal
7
Pertanggungjawaban
pengurus
Pengurus bertanggungjawab pada musyawarah anggota lembaga KELOMPOK
BERMAIN Ceria Dusun Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon
Progo
BAB
II
Sidang
dan rapat-rapat
Pasal
8
Jenis
rapat atau sidang
Jenis rapat atau siding terdiri dari:
1.
Rapat rutin bulanan
2.
Rapat mendadak
3.
Rapat tahunan
Pasal 9
Rapat rutin
1.
Rapat rutin diselenggarakan
setiap bulan berdasarkan jadwal yang telah diitentukan
2.
Rapat rutin diselenggarakan
untuk mengevaluasi kegiatan lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria dan merencanakan
kegiatan lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria bulan yang akan datang.
Pasal 10
Rapat Mendadak
1.
Rapat mendadak diselenggarakan
setiap waktu dalam acara yang mendadak, yang harus disetujui oleh semua
pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria seperti adanya kunjungan dari instansi
terkait atau adanya kejadian-kejadian yang harus segera diambil keputusan oleh
pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
2.
Peserta rapat harus dihadiri
oleh seluruh pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria dan penanggungjawab
program.
Pasal 11
Rapat tahunan
1.
Rapat tahunan diadakan setahun
sekali pada akhir tahun.
2.
Peserta rapat harus dihadiri
oleh seluruh anggota dan penanggungjawab program
3.
Rapat tahunan membahas/
mengevaluasi:
a.
Kegiatan lembaga dalam satu
tahun
b.
Mengevaluasi kebijakan
pemerintah dibidang pembelajaran
c.
Mengevaluasi program kerja
tahunan yang akan dating
BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
Rapat
1.
Pengambilan keputusan rapat
didasarkan pada musyawarah dan mufakat
2.
Apabila tidak memperoleh kesepakatan pengambila keputusan
berdasarkan suara terbanyak.
BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Anggaran pendapatan, pengeluaran
dan pertanggungjawban keuangan
1.
Anggaran keuangan dan laporan
keuangan tahunan wajib dilakukab dalam rapat pengurus.
2.
Pengeluaran wajib diketahui
oleh minimal tiga orang pengurus yaitu minimal salah satu ketua, salah satu
sekretaris, dan salah satu bendahara
3.
Pertanggungjawabab wajib
dilakukan secara berlapisdan tata cara penerimaan dan pengeluaran uang
selanjutnya ditetapkan oleh pengurus
4.
Setiap tahun pengurus wajib
menginformasikan laporan keuangan kepada seluruh anggota.
5.
Pada akhir jabatan pengurus
wajib mempertanggungjawabkan keuangan kepada selurh anggota.
Brangkal, Banyuroto 1 Juli 2007
Ketua lembaga Kelompok Bermain Ceria
Sudarta
SUSUNAN
PENGURUS KELOMPOK BERMAIN CERIA
DUSUN BRANGKAL DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN
a.
Pembina :
Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Paud Kecamatan Nanggulan
Penilik PNFI Kecamatan Nanggulan
b.
Pelindung :
Kepala Desa Banyuroto
c.
Penasehat :
Kepala Pedukuhan Brangkal
d.
Ketua :
Sudarta
e.
Sekretaris :
Susilo
f.
Bendahara :
Muryanti
g.
Tim pendidik :
1.
Sumini
2.
Suwarti
3.
Siti Rohamin
4.
Muryanti
5.
Susilo
h.
Seksi kurikulum :
Sumini
i.
Seksi sarana dan prasarana :
Suwarti