Wednesday, August 27, 2014

Nunut AD ART Kelompok Bermain



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK BERMAIN (KB)
CERIA



 


















DUSUN BRANGKAL DESA BANYUROTO
KECAMATAN NAGGULAN KABUPATEN KULON PROGO
PROVINSI D I YOGYAKARTA
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KELOMPOK BERMAIN NON FORMAL CERIA

MUKADIMAH
BISMILLAHIROHMANIROHIM

Pendidikan adalah merupakan kewajiban semua warga masyarakat/ rakyat Indonesia.
Mendasar:
1.       Undang-undang No 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
2.       Peraturan pemeintah No 39 tahun 1992, tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional.
3.       Undang-undang No 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan hal tersebut diatas bahwa, di Dusun Brangkal Desa Banyuroto sampai tahun 2007 ini masih banyak anak usia dini yang belum terlayani di KELOMPOK BERMAIN. Maka untuk mengatasi hal tersebut diatas, bahwa di Dusun Brangkal Desa Banyuroto perlu sekali dibentuk suatu lembaga yang dapat menampung, melayani Anak Usia Dini (AUD).
Di dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran AUD, lembaga tersebut harus terorganisir. Dan agar lembaga tersebut lebih eksis kegiatannya, maka keorganisasiannya harus tunduk dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang termasuk di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Lembaga ini diberi nama KELOMPOK BERMAIN Ceria

Pasal 2
Waktu
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria didirikan pada hari Kamis, Tanggal 26 Juli 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Lembaga  KELOMPOK BERMAIN Ceria berkedudukan di Dusun Brangkal, Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo

BAB II
AZAS DAN DASAR
Pasal 4
Azas dan Dasar
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 Republik Indonesia.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 5
Maksud
Maksud lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria turut mendukung terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Mukadimah Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.

Pasal 6
Tujuan
Ikut membantu program pemerintah dibidang Pendidikan Anak Usia Dini dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pasal 7
Sifat
Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria merupakan lembaga yang independen, yang tidak berpihak pada salah satu agama, golongan, serta salah satu partai politik.




BAB IV
PENGERTIAN DAN BENTUK ORGANISASI
Pasal 8
Pengertian

1.       Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria adalah salah satu lembaga (wahana) swadaya masyarakat yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat Dusun Brangkal Desa Banyuroto  dan berkonsentrasi mengelola kegiatan pembelajaran khususnya pendidikan anak usia dini di Dusun Brangkal Desa Banyuroto.
2.       Visi lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria adalah terwujudnya Anak Usia Dini yang  bertakwa, cerdas,  sehat, dan kreatif serta mandiri, sehingga siap untuk menempuh jenjang pendidikan yang selanjutnya.
3.       Misi lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria, menciptakan dan memfasilitasi serta mengevaluasi kegiatan pembelajaran Anak Usia Dini.

Pasal 9
Bentuk Organisasi
1.       Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria adalah lembaga swadaya masyarakat yang berkedudukan di Dusun Brangkal Desa Banyuroto.
2.       Kepengurusan Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria berkewajiban menyampaikn pertanggungjawaban dalam musyawarah lembaga.
3.       Lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria dipimpin oleh ketua lembaga.
4.       Bentuk organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB V
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA CERIA
Pasal 10
Tugas
Sebagai lembaga independen yang berada langsung dalam masyarakat, dan bertugas mengelola pendidikan pada anak usia dini yang bertakwa, cerdas, sehat dan mandiri.

Pasal 11
Fungsi
1.       Mengintensifkan dan mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran Anak Usia Dini berbasis masyarakat yang status pengelolaan dan kepemilikannya dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat secara professional dan berkesinambungan.
2.       Meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini sehingga peserta didik siap melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

BAB VI
MUSYAWARAH LEMBAGA DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
Musyawarah Lembaga
1.       Musyawarah lembaga merupakan pengambil keputusan tertinggi dalam lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
2.       Musyawarah lembaga dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dengan acara pokok:
a.       Evaluasi pelaksanaan program dilembaga.
b.      Pertanggungjawaban pengurus lembaga
c.       Pemilihan pengurus lembaga
3.       Musyawarah dipimin oleg anggota yang terpilih sebagai ketua musyawarah.

Pasal 13
Pembubaran
1.       Lembagai ini dapat dibubarkan atas dasar keputusan musyawarah pengurus lembaga dan para Pembina yang sengaja diadakan untuk keperluan itu.
2.       Musyawarah pengurus lembaga tersebut harus diusulkan oleh duapertiga 2/3 dari anggota pengurus dan para Pembina.






BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga

1.       Anggaran dasar lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria dijabarkan dalam anggaran dasar rumah tangga.
2.       Anggaran dasar lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria ditetapkan oleh musyawarah pengurus lembaga dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
1.       Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, hanya dapat dilakukan dalam musyawarah pengurus lembaga yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota dan pengurus lembaga.
2.       Usul perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga diterima oleh musyawarah pengurus lembaga jika disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah pengurus lembaga dan anggota lembaga yang hadir.

BAB VIII
PENUTUP
Anggaran dasar ditetapkan oleh musyawarah pengurus lembaga yang  diselenggarakan 1 Juli 2007.








ANGGARAN  RUMAH TANGGA
LEMBAGA LELOMPOK BERMAIN CERIA
DUSUN BRANGKAL DESA BANYUROTO
KECAMATAN NANGGULAN KABUPATAN KULON PROGO

BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Syarat pengurus

Pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria adalah seseorang yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berdedikasi tinggi, jujur, cerdas, trampil dan mempunyai komitmen untuk memperjuangkan kepedulian orangtua terhadap Pendidikan Anak Usia Dini.
Pengurus lembaga Kelompok Bermain Ceria adalah seseorang yang netral tidak memihak salah satu golongan, agama, serta partai politik.

Pasal 2
Syarat anggota
1.       Bersedia diangkat menjadi pengurus dan sanggup melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai pengurus.
2.       Pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria diharuskan warga masyarakat Desa Banyuroto yang berkedudukan di Desa Banyuroto.
3.       Pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria berpendidikan dan berijazah serendah-rendahnya SLTP/sederajat.
4.       Menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.

Pasal 3
Hak anggota/pengurus
1.       Memiliki hak suara dalam musyawarah kegiatan lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
2.       Mengajukan pendapat, usulan dan saran.
3.       Pengurus baik sendiri maupun bersama-sama bisa mewakili lembaga di dalam maupun keluar untuk semua dan segala tindakan, baik tindakan kepengurusan maupun kepemilikan, mengikat lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, dengan batasan bahwa untuk:
a.       Meminjam dan meminjamkan uang
b.      Meminjamkan dan memindahkan hak milik inventaris ini dan,
c.       Bertindak sebagai avaliste terhadap pihak lain, harus dilakukan pihak pengurus bersama-sama, telah mendapat ijin dan persetujuan tertulis dari seluruh pengurus dan para Pembina lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.

Pasal 4
Kewajiban anggota/pengurus
1.       Pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria memiliki kewajiban dan diharapkan untuk memberi laporan dan pertanggungjawaban kepengurusan pada setiap saat dan minimal satu tahun sekali pada rapat pengurus dan kepada Pembina yang diadakan guna peningkatan dan eksistensi lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
2.       Pengurus berkewajiban membuat dan menyelenggarakan buku-buku yang tersendiri untuk mencatat setiap aktivitas dan kegiatan lembaga ini, setiap buku akan mencatat kegiatan setiap tanggal satu Januari sampai dengan tiga puluh satu Desember setiap tahun
3.       Pada setiap penutupan buku pada lembaga ini, setiap pengurus berkewajiban dan diharuskan untuk memenuhi ketentuan pada pasal 4 ayat 1 dan 2.

Pasal 5
Struktur organisasi
1.       Struktur organisasi lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria Dusun Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulan Progo terdiri dari:
a.       Pembina
b.      Pelindung
c.       Penasehat
d.      Ketua
e.      Sekretaris
f.        Bendahara
g.       Tim pendidik
h.      Seksi kurikulum
i.         Seksi sarana dan prasarana
2.       Struktur organisasi lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria Dusun Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan memiliki satu ketua, satu sekretaris, satu bendahara yang ditetapkan oleh musyawarah anggota.

Pasal 6
Masa kerja pengurus
Kepengurusan lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria Dusun Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo mempunyai masa kerja 5 tahun.

Pasal 7
Pertanggungjawaban pengurus
Pengurus bertanggungjawab  pada musyawarah anggota lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria Dusun Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo

BAB II
Sidang dan rapat-rapat
Pasal 8
Jenis rapat atau sidang
Jenis rapat atau siding terdiri dari:
1.       Rapat rutin bulanan
2.       Rapat mendadak
3.       Rapat tahunan

Pasal 9
Rapat rutin
1.       Rapat rutin diselenggarakan setiap bulan berdasarkan jadwal yang telah diitentukan
2.       Rapat rutin diselenggarakan untuk mengevaluasi kegiatan lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria dan merencanakan kegiatan lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria bulan yang akan datang.


Pasal 10
Rapat Mendadak
1.       Rapat mendadak diselenggarakan setiap waktu dalam acara yang mendadak, yang harus disetujui oleh semua pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria seperti adanya kunjungan dari instansi terkait atau adanya kejadian-kejadian yang harus segera diambil keputusan oleh pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria.
2.       Peserta rapat harus dihadiri oleh seluruh pengurus lembaga KELOMPOK BERMAIN Ceria dan penanggungjawab program.

Pasal 11
Rapat tahunan
1.       Rapat tahunan diadakan setahun sekali pada akhir tahun.
2.       Peserta rapat harus dihadiri oleh seluruh anggota dan penanggungjawab program
3.       Rapat tahunan membahas/ mengevaluasi:
a.       Kegiatan lembaga dalam satu tahun
b.      Mengevaluasi kebijakan pemerintah dibidang pembelajaran
c.       Mengevaluasi program kerja tahunan yang akan dating

BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
Pengambilan Keputusan Rapat
1.       Pengambilan keputusan rapat didasarkan pada musyawarah dan mufakat
2.       Apabila tidak  memperoleh kesepakatan pengambila keputusan berdasarkan suara terbanyak.

BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Anggaran pendapatan, pengeluaran dan pertanggungjawban keuangan
1.       Anggaran keuangan dan laporan keuangan tahunan wajib dilakukab dalam rapat pengurus.
2.       Pengeluaran wajib diketahui oleh minimal tiga orang pengurus yaitu minimal salah satu ketua, salah satu sekretaris, dan salah satu bendahara
3.       Pertanggungjawabab wajib dilakukan secara berlapisdan tata cara penerimaan dan pengeluaran uang selanjutnya ditetapkan oleh pengurus
4.       Setiap tahun pengurus wajib menginformasikan laporan keuangan kepada seluruh anggota.
5.       Pada akhir jabatan pengurus wajib mempertanggungjawabkan keuangan kepada selurh anggota.

Brangkal, Banyuroto 1 Juli 2007
 Ketua lembaga Kelompok Bermain Ceria



Sudarta





















SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BERMAIN CERIA
DUSUN BRANGKAL DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN
a.         Pembina                              : Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Paud Kecamatan Nanggulan
                                                                            Penilik PNFI Kecamatan Nanggulan
b.        Pelindung                            : Kepala Desa Banyuroto
c.         Penasehat                           : Kepala Pedukuhan Brangkal
d.        Ketua                                    : Sudarta
e.        Sekretaris                            : Susilo
f.          Bendahara                          : Muryanti
g.         Tim pendidik                      :
1.       Sumini
2.       Suwarti
3.       Siti Rohamin
4.       Muryanti
5.       Susilo
h.        Seksi kurikulum                                 : Sumini
i.           Seksi sarana dan prasarana          : Suwarti