Wednesday, May 11, 2016

Hi-Pro-Vite 781 Pakan Ikan Lele

Ukuran Pakan
  • 3 mm
  • 2 mm
  • 1 mm
Ulasan Produk:
  • Hi-Pro-Vite 781 adalah pakan ikan floating (pakan apung) yang diformulasikan khusus untuk budidaya ikan lele.
Keunggulan produk:
  • Menggunakan bahan baku yang berkualitas tinggi dan dipilih secara selektif.
  • Memiliki nutrisi yang tinggi dengan kandungan protein yang sesuai untuk pertumbuhan ikan lele.
  • Mempunyai Atractant yang kuat, merangsang nafsu makan ikan lele dan ukuran pakan sesuai dengan bukaan mulut ikan sehingga mudah dicerna dengan baik.
  • Diformulasikan khusus untuk meningkatkan daya tahan tubuh ikan lele dan menghasilkan pertumbuhan yang maksimum
  • Diproduksi di bawah pengawasan kontrol kualitas yang ketat untuk menjamin hasil produk yang terbaik.
Kandungan / Tipe / Kemasan / Komposisi Produk
Kode Pakan Bentuk Ukuran (mm) Kemasan (kg) Protein (%) Lemak (%) Fiber (%) Kadar Air (%) Size Ikan (gr/ekor) Feeding Rate (%) Feeding Frekuensi Rate (%)
781-1 Floating 2,0 - 2,3 30 31 - 33  4 - 6 3 - 5 9 - 10 5 - 10 7,0 - 5,0 3-4 kali/hari
781-2 Floating 2,3 - 3,0 30 31 - 33  4 - 6 3 - 5 9 - 10 10 - 20 5,0 - 3,0 2-3 kali/hari
781-3 Floating 3,2 - 4,0 30 31 - 33  4 - 6 3 - 5 9 - 10 20 - 150 3,0 - 2,0 2-3 kali/hari





Sumber : http://www.cpp.co.id/id/our-business/feed-business/fish/hi-pro-vite-781-pakan-ikan-lele

Penandatanganan akad kerjasama pinjaman lunak dengan CSR Pertamina

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POKDAKAN Mina Aji




ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA




Kelompok Budi Daya Ikan " Mina Aji "
Register : No IX/BR/2009
Brangkal Banyuroto  Nanggulan Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta



No HP : 081-804-186-582


















ANGGARAN DASAR
KELOMPOK BUDI DAYA ‘’MINA AJI’’
PEDUKUHAN BRANGKAL DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN
KABUPATEN KULON PROGO

PEMBUKAAN

Berdasarkan hasil musyawarah warga Pedukuhan Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 10 November 2009 bertempat di Rumah Bapak Susilo  terbentuk Kelompok Budi Daya Ikan dan telah sepakat diberi nama Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA AJI’’
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA AJI’’ sepakat menetapkan Anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.        Kelompok Budi Daya Ikan bernama ‘’MINA AJI’’
2.        Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA AJI’’  terbentuk pada tanggal 10 November 2009 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku sah mulai tanggal yang sudah ditentukan.
3.        Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA AJI’’  Bertempat di Pedukuhan Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo.

BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 2
Kelompok pembudidaya ikan Mina Aji berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
Tujuan kelompok pembudidaya ikan Mina Aji ini adalah :
1.        Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.        Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan lingkungan kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terciptanya
 masyarakat yang adil dan makmur.
3.        Memupuk rasa persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan kebersamaan dalam kelompok
4.        Mendorong dan menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif bagi anggotanya
5.        Mengembangkan sikap menghemat dalam penggunaan modal usaha secara bijaksana dan terencana pada setiap anggotanya
6.        Memfasilitasi kepentingan-kepentingan anggota dalam penyelesaian masalah dan atau kebutuhan modal kepada pihak-pihak pemberi jaminan
7.        Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan pembangunan desa
8.        Berperan aktif dalam pembangunan lingkungan dan pelestariannya

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok pembudidaya ikan Mina Aji melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1.        Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari iuran anggota serta usaha-usaha yang dikembangkan yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.        Memberikan layanan administrasi kepada anggota untuk tujuan usaha produktif, melalui sistim pelayanan yang cepat, tepat dan layak sesuai peruntukannya.
3.        Mengusahakan program pendidikan secara intensif dan berkesinambungan bagi para anggotanya.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Aji ini terdiri dari :
1.        Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus kelompok.
2.        Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha kelompok.
3.        Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun maupun badan-badan lainnya.

Pasal 6
Pendapatan-pendapatan kelompok terdiri dari :
1.        Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok
2.        Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3.        Penghasilan-penghasilan dari usaha kelompok yang syah

BAB VI
BADAN PENGURUS
Pasal 7
Badan Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 8
Pengurus dipilih dari oleh anggota dalam rapat anggota dan untuk menjadi pengurus ditentukan oleh kemampuan, kejujuran, pengalaman berorganisasi dan telah menjadi anggota paling sedikit 1 (satu ) tahun
Pasal 9
Pengurus diangkat untuk 5 (Lima  ) tahun lamanya berdasarkan rapat anggota.
Pasal 10
Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk dua periode lagi.
Pasal 11
Keanggotaan Pengurus berakhir karena :
1.        Masa jabatan telah berakhir.
2.        Atas permintaan sendiri meletakkan masa jabatannya.
3.        Tidak melakukan usaha perikanan khususnya ikan kolam terpal
4.        Meninggal dunia
5.        Diberhentikan menurut keputusan suara terbanyak dari rapat Pengurus secara referendum setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

BAB VII
TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal12
Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus adalah :
1.             Mengelola organisasi Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” dan usahanya.
2.             Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji”.
3.             Menyelenggarakan rapat anggota.
4.             Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.             Melaksanakan administrasi organisasi Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.

BAB VIII
WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 13
Wewenang pengurus antara lain :
1.             Mewakil Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” di dalam dan diluar
2.             Memutuskan penerimaaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
3.             Melakukan kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota.

BAB IX
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 14
Badan Pengurus mengadaan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun, dan setiap waktu dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya 2 ( dua )orang badan pengurus.
Pasal 15
Dalam semua rapat ketua yang memegang pimpinan, jikalau ketua tidak hadir, rapat dapat dipimpin oleh Badan Pengurus yang lain yang dipilih diantara yang hadir.
Pasal 16
Kecuali jika ditentukan yang berlainan maka untuk mengambil suatu keputusan yang syah, rapat Badan Pengurus harus di hadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah badan pengurus.
Pasal 17
Jika jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka pemungutan suara dilakukan untuk kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama maka pimpinan rapatlah yang berhak memutuskan suatu hal atau usul – usul dan keputusan itu dianggap syah.
BAB X
TAHUN BUKU
Pasal 18
Tahun Buku kelompok Pembudidaya Ikan Mina Aji dimulai dari tanggal 01 Januari sampai dengan akhir bulan Desember tahun berjalan.
Pasal 19
Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan disediakan bersama-sama dengan perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai keuangan kelompok
Pasal 20
Setelah perhitungan dan pertanggung jawaban disyahkan, maka Badan Pengurus dibebaskan dari pertanggung jawab mengenai pertanggung pekerjaan-pekerjaan yan telah dilakukan oleh tahun buku yang bersangkutan.

BAB XI
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kewajiban anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA AJI’’  

Banyuroto, 10 Mei 2016
Ketua Kelompok                                                                   Sekretaris


S U S I L O                                                                               S U P R I Y A D I

Mengetahui
Kepala Desa Banyuroto


S U D A L J A

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK BUDI DAYA IKAN MINA AJI 
PEDUKUHAN BRANGKAL DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN
KABUPATEN KULON PROGO

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Budi Daya Ikan MINA AJI yang berkedudukan di Pedukuhan Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo adalah merupakan peraturan pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota POKDAKAN merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha perikanan khususnya ikan kolam air tawar diwilayah kelompok, yang mau bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok.
Pasal 3
Anggota POKDAKAN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
  2. Memilik kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
  3. Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji”.
  4. Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Budidaya Ikan “ Mina Aji”.
  5. Sanggup membayar lunas simpanan pokok dan simpanan wajib  serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.
Pasal 4
Keanggotaan POKDAKAN  harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota POKDAKAN mempunyai kewajiban :
  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART).
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” berdasarkan azas kekeluargaan.
  4. Membayar simpanan pokok sebesar Rp 10.000.-,/orang simpanan wajib Rp 20.000.-/orang/musim panen dan iuran Kas Rp.3.000.-/ orang/bulan
Pasal 6
Anggota POKDAKAN mempuyai hak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus kelompok pembudidaya ikan Mina Aji atau pengurus lainnya
  3. Meminta rapat anggota bila diperlukan.
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
  5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
  6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan kelompok menurut ketentuan yang berlaku
  7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok menurut ketentuan yang berlaku
  8. Menerima bagian dari sisa hasil usaha Kelompok sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan kelompok :
  1. Meninggal dunia.
  2. Mundur atas permintaan sendiri.
  3. Tidak melakukan kegiatan usaha perikanan khususnya ikan kolam air tawar di wilayah kelompok.
  4. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
a.         Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.         Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
ü  Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
ü  Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c.          Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota
d.         Melakukan tindak pidana.
e.         Mencemarkan nama baik Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji”, pengurus, anggota dan PPL.
Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji”.
Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 13
Syahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
  1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
  2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
  1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
  2. Menetapkan perluasan usaha.
  3. Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.
  4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.

BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
  1. Undangan Rapat
  2. Acara Rapat
  3. Waktu Rapat
  4. Notulen Rapat
Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.

BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang syah, dan usaha Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
  1. Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000.-/ orang
  2. Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp. 20.000.-/ orang/musim panen
  3. Setiap anggota diwajibkan membayar iuran kas kelompok sebesar Rp. 3.000.-/ orang/bulan.
  4. Pembayaran simpanan pokok selambat - lambatnya 10 ( sepuluh ) hari  setelah yang bersangkutan diterima menjadi anggota kelompok.
  5. Pembayaran simpanan wajib dibayar selambat – lambatnya 1 (satu) minggu setelah panen.
  6. Pembayaran iuran kas dilakukan setiap bulan.

BAB VIII
KETENTUAN BATAS PINJAMAN
Pasal 22
Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” berusaha untuk merealisasi semua permohonan pinjaman yang masuk sesuai dengan data areal yang ada pada anggota. Adapun batas pinjaman yang diberlakukan pada anggota Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” adalah sebagai berikut :
Sarana Produksi
1.       Benih                : batas pinjaman 1 ( satu ) minggu setelah pasca panen
2.       Pakan                : batas pinjaman 1 ( satu ) minggu setelah pasca panen
3.       Obat                  : batas pinjaman 1 ( satu ) minggu setelah pasca panen
Pasal 23
Pinjaman dapat dipenuhi apabila :
1.       Sudah memenuhi persyaratan administrasi
2.       Sudah membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
3.       Sudah melunasi pinjaman sebelumnya.

BAB IX
WAKTU
Pasal 24
Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” ini berlaku dan berjalan sejak tanggal 10 November 2009 dengan batas yang tidak ditetapkan.

BAB X
SANKSI
Pasal 25
Mengenai sanksi organisasi Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Kelompok.
  1. Adapun sanksi yang diberlakukan dalam POKDAKAN MINA AJI adalah sebagai berikut :
a.         Pencemaran nama baik Kelompok, pengurus, anggota dan PPL dan atau Kelompok Budidaya Ikan lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
b.         Tidak merawat atau memelihara ikan akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga)kali .
c.          Mencuri hasil perikanan anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
d.         Mencuri alat perikanan orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
e.         Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan selama 3 (tiga) kali tidak akam dapat pelayanan apapun dari Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.

BAB XI
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 26
Untuk mengelolah Pokdakan MINA AJI dibentuk pengurus yang terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Seksi – seksi
Pasal 27
Tugas utama ketua :
  1. Sebagai pemimpin dalam kelompok
  2. Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota anggota
  3. Mewakili kelompok dalam pertemuan dengan pihak lain
  4. Membuat administrasi bersama sekretaris dan bendahara.
  5. Membuat laporan sesuai dengan keperluan dan kemajuan kelompok
Pasal 28
Tugas Sekretaris :
  1. Membantu sesuai dengan tugas utama ketua
  2. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan
  3. Membantu ketua dalam bidang administrasi kelompok
  4. Melakukan pencatatan surat masuk dan surat keluar.
  5. Tugas-tugas lain sesuai dengan keputusan kelompok.
Pasal 29
Tugas Utama Bendahara :
  1. Memegang Kas dan inventaris keuangan
  2. Mengeluarkan Kas apabila ada permintaan ketua atas nama anggota.
  3. Membuat  laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 30
Tugas Seksi-seksi :
  1. Mengkoordinir kegiatan sesuai dengan seksi yang dibidangi
  2. Membuat laporan sesuai dengan kebutuhan dalam rapat anggota.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
  2.  Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Aji pada Tanggal 10 Mei 2016.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Banyuroto, 10 Mei 2016
Ketua Kelompok                                                                   Sekretaris


S U S I L O                                                                               S U P R I Y A D I

Mengetahui
Kepala Desa Banyuroto


S U D A L J A