ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Kelompok
Budi Daya Ikan " Mina Aji "
Register
: No IX/BR/2009
Brangkal
Banyuroto Nanggulan Kulon Progo Daerah
Istimewa Yogyakarta
No HP : 081-804-186-582
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK BUDI DAYA ‘’MINA AJI’’
PEDUKUHAN
BRANGKAL DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN
KABUPATEN KULON
PROGO
PEMBUKAAN
Berdasarkan hasil musyawarah warga Pedukuhan
Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 10 November 2009 bertempat di Rumah Bapak Susilo terbentuk Kelompok
Budi Daya Ikan dan telah sepakat diberi nama Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA AJI’’
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Budi
Daya Ikan ‘’MINA AJI’’ sepakat
menetapkan Anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Kelompok Budi Daya
Ikan bernama ‘’MINA AJI’’
2.
Kelompok Budi Daya
Ikan ‘’MINA AJI’’
terbentuk pada
tanggal 10
November 2009 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan
berlaku sah mulai tanggal yang sudah ditentukan.
3.
Kelompok Budi Daya
Ikan ‘’MINA AJI’’
Bertempat
di Pedukuhan Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo.
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 2
Kelompok
pembudidaya ikan Mina Aji berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
Tujuan kelompok
pembudidaya ikan Mina Aji ini adalah :
1.
Meningkatkan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan lingkungan
kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur.
3.
Memupuk
rasa persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan kebersamaan dalam kelompok
4.
Mendorong
dan menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif bagi anggotanya
5.
Mengembangkan
sikap menghemat dalam penggunaan modal usaha secara bijaksana dan terencana
pada setiap anggotanya
6.
Memfasilitasi
kepentingan-kepentingan anggota dalam penyelesaian masalah dan atau kebutuhan
modal kepada pihak-pihak pemberi jaminan
7.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan-kegiatan pembangunan desa
8.
Berperan
aktif dalam pembangunan lingkungan dan pelestariannya
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai
tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok pembudidaya
ikan Mina Aji melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1.
Mengusahakan
pemupukan modal yang berasal dari iuran anggota serta usaha-usaha yang
dikembangkan yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.
Memberikan
layanan administrasi kepada anggota untuk tujuan usaha produktif, melalui
sistim pelayanan yang cepat, tepat dan layak sesuai peruntukannya.
3.
Mengusahakan
program pendidikan secara intensif dan berkesinambungan bagi para anggotanya.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Kelompok
Pembudidaya Ikan Mina Aji ini terdiri dari :
1.
Kekayaan
pokok yang di kumpulkan oleh pengurus kelompok.
2.
Jumlah-jumlah
yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan
usaha – usaha kelompok.
3.
Aset-aset
yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun maupun
badan-badan lainnya.
Pasal 6
Pendapatan-pendapatan
kelompok terdiri dari :
1.
Bantuan/sumber
apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok
2.
Bantuan
dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3.
Penghasilan-penghasilan
dari usaha kelompok yang syah
BAB VI
BADAN PENGURUS
Pasal 7
Badan
Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok. Dan
bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok sesuai dengan
mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 8
Pengurus
dipilih dari oleh anggota dalam rapat anggota dan untuk menjadi pengurus
ditentukan oleh kemampuan, kejujuran, pengalaman berorganisasi dan telah
menjadi anggota paling sedikit 1 (satu ) tahun
Pasal 9
Pengurus
diangkat untuk 5 (Lima ) tahun lamanya
berdasarkan rapat anggota.
Pasal 10
Pengurus yang
telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk dua periode lagi.
Pasal 11
Keanggotaan
Pengurus berakhir karena :
1.
Masa
jabatan telah berakhir.
2.
Atas
permintaan sendiri meletakkan masa jabatannya.
3.
Tidak
melakukan usaha perikanan khususnya ikan kolam terpal
4.
Meninggal
dunia
5.
Diberhentikan
menurut keputusan suara terbanyak dari rapat Pengurus secara referendum setelah
yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
BAB VII
TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal12
Tugas dan tanggung
jawab Badan Pengurus adalah :
1.
Mengelola
organisasi Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” dan usahanya.
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok
Budidaya Ikan “Mina Aji”.
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
4.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.
Melaksanakan
administrasi organisasi Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” dan usaha serta buku
daftar anggota dan buku daftar pengurus.
BAB VIII
WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 13
Wewenang pengurus
antara lain :
1.
Mewakil
Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” di dalam dan diluar
2.
Memutuskan
penerimaaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
3.
Melakukan
kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan Kelompok Budidaya Ikan “Mina
Aji” sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB IX
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 14
Badan
Pengurus mengadaan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun, dan
setiap waktu dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu oleh ketua atau
sekurang-kurangnya 2 ( dua )orang badan pengurus.
Pasal 15
Dalam
semua rapat ketua yang memegang pimpinan, jikalau ketua tidak hadir, rapat
dapat dipimpin oleh Badan Pengurus yang lain yang dipilih diantara yang hadir.
Pasal 16
Kecuali
jika ditentukan yang berlainan maka untuk mengambil suatu keputusan yang syah,
rapat Badan Pengurus harus di hadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari
jumlah badan pengurus.
Pasal 17
Jika
jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka
pemungutan suara dilakukan untuk kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama
maka pimpinan rapatlah yang berhak memutuskan suatu hal atau usul – usul dan
keputusan itu dianggap syah.
BAB X
TAHUN BUKU
Pasal 18
Tahun Buku
kelompok Pembudidaya Ikan Mina Aji dimulai dari tanggal 01 Januari sampai dengan
akhir bulan Desember tahun berjalan.
Pasal 19
Badan
Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan disediakan bersama-sama dengan
perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai keuangan kelompok
Pasal 20
Setelah
perhitungan dan pertanggung jawaban disyahkan, maka Badan Pengurus dibebaskan
dari pertanggung jawab mengenai pertanggung pekerjaan-pekerjaan yan telah
dilakukan oleh tahun buku yang bersangkutan.
BAB XI
PENUTUP
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Kewajiban anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA AJI’’
Banyuroto,
10 Mei 2016
Ketua
Kelompok
Sekretaris
S
U S I L O S U P R I Y A D I
Mengetahui
Kepala
Desa Banyuroto
S
U D A L J A
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
BUDI DAYA IKAN MINA AJI
PEDUKUHAN
BRANGKAL DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN
KABUPATEN
KULON PROGO
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga Kelompok Budi Daya Ikan MINA AJI
yang berkedudukan di Pedukuhan Brangkal Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo adalah merupakan peraturan
pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota
POKDAKAN merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha perikanan khususnya
ikan kolam air tawar diwilayah kelompok, yang mau bergabung secara sukarela
tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok.
Pasal 3
Anggota
POKDAKAN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara
Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
- Memilik
kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
- Memiliki
lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah Kelompok Budidaya Ikan “Mina
Aji”.
- Sanggup
melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Budidaya
Ikan “ Mina Aji”.
- Sanggup membayar
lunas simpanan pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang
besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.
Pasal 4
Keanggotaan
POKDAKAN harus tercatat dalam daftar
buku keanggotaan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota
POKDAKAN mempunyai kewajiban :
- Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART).
- Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha kelompok.
- Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Kelompok
Budidaya Ikan “Mina Aji” berdasarkan azas kekeluargaan.
- Membayar
simpanan pokok sebesar Rp 10.000.-,/orang simpanan wajib Rp
20.000.-/orang/musim panen dan iuran Kas Rp.3.000.-/ orang/bulan
Pasal 6
Anggota
POKDAKAN mempuyai hak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan
suara dalam rapat anggota
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus kelompok
pembudidaya ikan Mina Aji atau pengurus lainnya
- Meminta rapat anggota bila diperlukan.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di
luar rapat, baik diminta maupun tidak
- Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan kelompok
menurut ketentuan yang berlaku
- Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan
usaha Kelompok menurut ketentuan yang berlaku
- Menerima bagian dari sisa hasil usaha Kelompok
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Berakhirnya
keanggotaan kelompok :
- Meninggal
dunia.
- Mundur atas
permintaan sendiri.
- Tidak
melakukan kegiatan usaha perikanan khususnya ikan kolam air tawar di
wilayah kelompok.
- Diberhentikan
oleh pengurus, karena :
a.
Melanggar
ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat
anggota.
b.
Tidak
memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
ü Tidak membayar
simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
ü Tidak menghadiri
rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c.
Melanggar
perundang-undangan dan keputusan rapat anggota
d.
Melakukan
tindak pidana.
e.
Mencemarkan
nama baik Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji”, pengurus, anggota dan PPL.
Pasal 8
Anggota
berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III
dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal
pencoretan.
Pasal 9
Anggota
yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan
lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Budidaya Ikan “Mina
Aji”.
Pasal 11
Dalam
rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota
satu suara.
Pasal 12
Rapat
anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap
waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 13
Syahnya
rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang
ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota
yang hadir.
Pasal 14
Dalam
hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang
ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan
batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk
mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah anggota yang hadir.
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 16
Tugas,
fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
- Rencana
kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan
keuangan.
- Kewenangan
pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas,
fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
- Kewenangan
untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah
diputuskan rapat anggota sebelumnya.
- Menetapkan
perluasan usaha.
- Memberi
penyuluhan terkait masalah pertanian.
- Memberhentikan
sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan
sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam
pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
- Undangan
Rapat
- Acara Rapat
- Waktu Rapat
- Notulen Rapat
Pasal 19
Semua
keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan
disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk
undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan
organisasi Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” bersumber dari simpanan pokok
anggota, sumbangan lain yang syah, dan usaha Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji”
yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik
Indonesia.
- Setiap
anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000.-/ orang
- Setiap
anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp. 20.000.-/
orang/musim panen
- Setiap
anggota diwajibkan membayar iuran kas kelompok sebesar Rp. 3.000.-/
orang/bulan.
- Pembayaran
simpanan pokok selambat - lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah yang
bersangkutan diterima menjadi anggota kelompok.
- Pembayaran
simpanan wajib dibayar selambat – lambatnya 1 (satu) minggu setelah panen.
- Pembayaran
iuran kas dilakukan setiap bulan.
BAB VIII
KETENTUAN BATAS PINJAMAN
Pasal 22
Kelompok
Budidaya Ikan “Mina Aji” berusaha untuk merealisasi semua permohonan pinjaman
yang masuk sesuai dengan data areal yang ada pada anggota. Adapun batas
pinjaman yang diberlakukan pada anggota Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji”
adalah sebagai berikut :
Sarana
Produksi
1.
Benih : batas pinjaman 1 (
satu ) minggu setelah pasca panen
2.
Pakan : batas pinjaman 1 (
satu ) minggu setelah pasca panen
3.
Obat : batas pinjaman 1 (
satu ) minggu setelah pasca panen
Pasal 23
Pinjaman
dapat dipenuhi apabila :
1.
Sudah memenuhi persyaratan administrasi
2.
Sudah membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
3.
Sudah melunasi pinjaman sebelumnya.
BAB IX
WAKTU
Pasal 24
Kelompok
Budidaya Ikan “Mina Aji” ini berlaku dan berjalan sejak tanggal 10 November
2009 dengan batas yang tidak ditetapkan.
BAB X
SANKSI
Pasal 25
Mengenai
sanksi organisasi Kelompok Budidaya Ikan “Mina Aji” diperlukan untuk menegakkan
disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Kelompok.
- Adapun sanksi
yang diberlakukan dalam POKDAKAN MINA AJI adalah sebagai berikut :
a.
Pencemaran
nama baik Kelompok, pengurus, anggota dan PPL dan atau Kelompok Budidaya Ikan lain
akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
b.
Tidak
merawat atau memelihara ikan akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan
dari kelompok selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga)kali .
c.
Mencuri
hasil perikanan anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari
keanggotaan.
d.
Mencuri
alat perikanan orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan
dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
e.
Tidak
membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan
selama 3 (tiga) kali tidak akam dapat pelayanan apapun dari Kelompok Budidaya
Ikan “Mina Aji” dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.
BAB XI
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 26
Untuk mengelolah Pokdakan MINA AJI dibentuk pengurus yang
terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi – seksi
Pasal 27
Tugas utama ketua :
- Sebagai pemimpin dalam kelompok
- Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota anggota
- Mewakili kelompok dalam pertemuan dengan pihak lain
- Membuat administrasi bersama sekretaris dan
bendahara.
- Membuat laporan sesuai dengan keperluan dan kemajuan
kelompok
Pasal 28
Tugas Sekretaris :
- Membantu sesuai dengan tugas utama ketua
- Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan
- Membantu ketua dalam bidang administrasi kelompok
- Melakukan pencatatan surat masuk dan surat keluar.
- Tugas-tugas lain sesuai dengan keputusan kelompok.
Pasal 29
Tugas Utama Bendahara :
- Memegang Kas dan inventaris keuangan
- Mengeluarkan Kas apabila ada permintaan ketua atas
nama anggota.
- Membuat laporan keuangan sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 30
Tugas Seksi-seksi :
- Mengkoordinir kegiatan sesuai dengan seksi yang
dibidangi
- Membuat laporan sesuai dengan kebutuhan dalam rapat
anggota.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
- Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
kemudian dengan peraturan tersendiri.
- Anggaran
Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta
musyawarah Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Aji pada Tanggal 10 Mei 2016.
- Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Banyuroto,
10 Mei 2016
Ketua
Kelompok
Sekretaris
S
U S I L O S U P R I Y A D I
Mengetahui
Kepala
Desa Banyuroto
S
U D A L J A