Tuesday, March 13, 2018

Cara Budidaya Ikan Yang Baik

Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB)

 ~ Penyuluh Perikanan Bojongsari


Semestinya, produk pangan yang dihasilkan dan diperjualbelikan dipasaran merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi sesuai dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Ikan sebagai salah satu produk pangan yang dihasilkan dari budidaya perikanan juga tidak terlepas untuk memenuhi standar tertentu, sebagai jaminan keamanan pangan. Selain sebagai kewajiban yang sewajarnya dilakukakan oleh produsen terhadap konsumennya, persyaratan keamanan pangan juga dibutuhkan sebagai konsekuensi dari kebutuhan pasar global, agar bisa bersaing dengan produk sejenis yang dihasilkan oleh produsen lain.

Produk ikan yang dihasilkan dari proses budidaya juga tidak terlepas untuk dapat memenuhi standar kemanan pangan dengan menerapkan standar tertentu dalam proses produksi dan budidayanya. Pembudidaya harus bisa menjamin bahwa proses budidaya yang dilakukan telah memenuhi standar tertentu agar menghasilkan ikan yang aman untuk dikonsumsi. Standar mutu proses produksi dan cara budidaya yang minimal harus dipenuhi oleh unit usaha budidaya adalah dengan penerapan Cara budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).

CBIB adalah penerapan cara memelihara dan atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidaya dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologi. Memahami ketentuan yang dipersyaratkan CBIB adalah kunci utama dalam rangka keberhasilan penerapan CBIB. Dengan memahami ketentuan dan persyaratan CBIB, maka pembudidaya dapat melakukan pengawasan internal terhadap usaha budidaya yang sedang dilaksanakan. Pemdudidaya ikan dapat melakukan pengawasan internal dengan menggunakan checklist dokumen CBIB. Adapun, dokumen yang harus dimiliki dan diterapkan oleh suatu unit usaha budidaya dalam menerapkan CBIB adalah 
 1) SPO (Standar Prosedur Operasional), yang merupakan prosedur yang harus dipedomani dalam melakukan kegiatan usaha budidaya
 2) Catatan/ rekaman sebagai bukti tertulis bahwa kegiatan usaha budidaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur SPO. Untuk menjamin bahwa suatu unit budidaya telah menerapkan CBIB, maka perlu dilakukan sertifikasi. Unit usaha budidaya yang lolos dalam penilaian sertifikasi akan mendapatkan sertifikat CBIB yang dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sertifikat inilah yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan baik produsen maupun konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya. Secara rinci, poin penting yang harus diperhatiakn dalam penilaian kesesuaian CBIB meliputi:

1. Lokasi
Lokasi Unit usaha budidaya berada pada lingkungan yang sesuai dimana resiko keamanan pangan dari bahan kimiawi, biologis dan fisik diminimalisir.

2. Suplai air 
Suplai Air Unit usaha budidaya mempunyai sumber air yang baik dan air pasok terhindar dari sumber polusi.

3. Tata letak dan desain 
Area usaha budidaya hanya digunakan untuk pembudidayaan ikan. Unit usaha budidaya mempunyai desain dan tata letak yang dapat mencegah kontaminasi silang. Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas lainnya harus terpisah dan tidak berpotensi mengkontaminasi produk budidaya. Unit usaha budidaya memiliki fasilitas pembangunan limbah cair ataupun padat yang ditempatkan di area yang sesuai. Wadah budidaya seperti karamba dan jaring didesain dan dibangun agar menjamin kerusakan fisik ikan yang minimal selama pemeliharaan dan panen. 

4. Kebersihan fasilitas dan perlengkapan 
(1) Unit usaha budidaya dan lingkungan dijaga kondisi kebersihan dan higienis;
(2) Dilakukan tindakan pencegahan terhadap binatang dan hama yang menyebabkan kontaminasi;
(3) BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk, reagen), pakan dan obat ikan disimpan dalam tempat yang terpisah dan aman;
(4) Wadah, perlengkapan dan fasilitas budidaya dibuat dari bahan yang tidak menyebabkan kontaminasi; 
(5) Fasilitas dan perlengkapan dijaga dalam kondisi higienis dan dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan serta (bila perlu) didesinfeksi dengan desinfektan yang diizinkan. 

5. Persiapan wadah budidaya  
Wadah budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih. Dalam persiapan wadah dan air, hanya menggunakan pupuk, probiotik dan bahan kimia yang direkomendasikan. 

6. Pengelolaan air 
Untuk menjamin kualitas air yang sesuai dengan ikan yang dibudidayakan, diupayakan melakukan filterisasi air atau pengendapan sebelum digunakan untuk budidaya. Monitor kualitas air sumber juga harus dilakukan secara rutin untuk menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan. 

7. Benih
Benih yang ditebar dalam kondisi sehat dan berasal dari unit pembenihan bersertifikat dan tidak mengandung penyakit berbahaya maupun obat ikan.

8. Pakan  
  • Pakan ikan yang digunakan memiliki nomor pendaftaran / sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau surat jaminan dari institusi yang berkompeten 
  • Pakan ikan disimpan dengan baik dalam ruangan yang kering dan sejuk untuk menjaga kualitas serta digunakan sebelum tanggal kadaluarsa 
  • Pakan tidak dicampur bahan tambahan seperti antibiotik, obat ikan, bahan kimia lainnya atau hormon yang dilarang dan bahan tambahan yang digunakan harus terdaftar pada DJPB
  • Pakan buatan sendiri harus dibuat dari bahan yang direkomendasikan oleh DJPB dan tidak dicampur dengan bahan-bahan terlarang (antibiotik, pestisida, logam berat
  • Pemberian pakan dilakukan dalam efisiensi sesuai dengan dosis yang direkomendasikan
  • Pakan berlabel / memiliki informasi yang mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa, dosis dan cara pemberian dengan jelas dalam bahasa Indonesia 

9. Penggunaan bahan kimia, bahan biologi dan obat ikan 
  • Hanya menggunakan obat ikan, bahan kimia dan biologis yang diijinkan (dengan nomor registrasi dari DJPB) 
  • Penggunaan Obat ikan yang diijinkan sesuai petunjuk dan pengawasan (obat keras harus digunakan dibawah pengawasan petugas yang berkompeten)
  • Obat ikan, bahan kimia dan biologis disimpan dengan baik sesuai spesifikasi 
  • Penggunaan obat ikan, bahan kimia dan biologis sesuai instruksi dan ketentuan/ petunjuk pada label 
  • Dilakukan test untuk mendeteksi residu obat ikan dan bahan kimia dengan hasil dibawah ambang batas 
  • Obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis yang digunakan mempunyai label yang menjelaskan: dosis dan aturan pemakaian, tanggal kadaluarsa dan masa henti obat yang ditulis dalam bahasa Indonesia 

10. Penggunaan es dan air 
Air bersih digunakan dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk panen, penanganan hasil dan pembersihan. Penggunaan es hanya boleh berasal dari pemasok yang disetujui dan menggunakan air minum/ air bersih, es diterima dalam kondisi saniter dan ditangani dan disimpan dalam kondisi higienis 

11. Panen 
  • Perlengkapan dan peralatan panen mudah dibersihkan dan dijaga dalam kondisi bersih dan higienis 
  • Panen dipersiapkan dengan baik untuk menghindari pengaruh temperatur yang tinggi pada ikan 
  • Pada saat panen dilakukan upaya untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan kontaminasi ikan 
  • Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik 
  
12. Penanganan hasil
  • Peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan didisinfeksi (bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih 
  • Ikan mati segera didinginkan dan diupayakan suhunya mendekati 0°C di seluruh bagian
  • Proses penanganan seperti pemilihan, penimbangan, pencucian, pembiasaan, dll dilakukan dengan cepat dan higienis tanpa merusak produk 
  • Berdasarkan persyaratan yang berlaku, bahan tambahan & kimia yang dilarang tidak digunakan pada ikan, yang diangkut dalam kondisi mati atau hidup 

13. Pengangkutan 
  • Peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll) 
  • Pengangkutan dalam kondisi higienis untuk menghindari kontaminasi sekitar (seperti udara, tanah, air, oli, bahan kimia, dll) dan kontaminasi silang 
  • Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0°C) pada seluruh bagian produk 
  • Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yang tidak menyebabkan kerusakan fisik atau kontaminasi

14. Pembuangan limbah 
Pembuangan Limbah Limbah (cair, padat dan berbahaya) dikelola (dikumpulkan dan dibuang) dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah kontaminasi

15. Pencatatan 
  • Dilakukan rekaman pada jenis dan asal pakan (pakan pabrikan) serta bahan baku pada ikan (untuk pakan buatan sendiri) 
  • Penyimpanan rekaman penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi atau perlakuan lain selama masa pemeliharaan 
  • Penyimpanan rekaman kualitas air (air sumber, air pasok, air pemeliharaan dan limbah cair) sesuai kebutuhan (lihat poin 6)
  • Penyimpanan rekaman kejadian penyakit yang mungkin berdampak pada keamanan pangan produk perikanan
  • Rekaman panen disimpan dengan baik 
  • Catatan / rekaman pengangkutan ikan disimpan dengan baik.

16. Tindakan perbaikan Tindakan perbaikan (atas bahaya keamanan pangan) dilakukan sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali. Tindakan perbaikan dilakukan dengan tepat dan segera sesuai masalah yang ditemukan. 

17. Pelatihan 
Pemilik unit usaha atau pekerja sadar dan terlatih (pelatihan, seminar, workshop, sosialisasi, dsb) dalam mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya. 

18. Kebersihan 
Personil Personil Pekerja yang menangani ikan harus dalam kondisi bersih dan sehat. Hanya seorang penyuluh perikanan yang sejak pertama kali bertugas telah ditempatkan di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tidak suka menulis dan bukan tipe administrator yang baik. Hanya sekedar ingin selalu corat-coret di blogger agar yang terserak dapat terkumpul dengan rapi. 

Sumber : http://www.perikananbojongsari.id/2017/03/penerapan-cara-budidaya-ikan-yang-baik.html?m=1

1 comment:

  1. terimakasih kak atas panduannya,bermanfaat & membantu banget buat aku yang pemula ini ,
    semoga sukses :)

    salam kenal kak nama saya Aas Santriya dari ISB Atma Luhur

    ReplyDelete